Komedi Gelap Negeri Literasi
Di negeri ini, buku kadang bukan sekadar benda. Ia bisa berubah jadi barang bukti, jadi objek politik, bahkan jadi musuh yang harus ditakuti. Fenomena penyitaan buku terus saja muncul, seakan negara lebih takut pada kertas bertinta daripada pada mesin perang atau korupsi yang merajalela. Ironisnya, dalam logika kekuasaan, buku dianggap lebih berbahaya daripada kenyataan yang diciptakan politik sehari-hari. Lihatlah data terbaru: pada September 2025, Polda Jawa Timur menyita sebelas buku dari seorang tersangka kericuhan di Waru, Sidoarjo. Buku-buku itu dianggap sebagai barang bukti yang bisa menunjukkan motif ideologis sang tersangka. Judul-judulnya antara lain Pemikiran Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme: Apa yang Sesungguhnya Diperjuangkan karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, Apa itu Anarkisme Komunis? karya Alexander Berkman, sampai Strategi Perang Gerilya Che Guevara. Daftar bacaan serius, tapi ditangkap seolah daftar belanja teroris.
Lebih jauh, polisi berdalih penyitaan itu bukan semata-mata soal konten buku, melainkan untuk “menggali motif” pelaku. Dengan kata lain, buku dijadikan cermin jiwa. Membacanya dianggap setara dengan mengadopsi ideologinya. Membawa satu buku Marx bisa disetarakan dengan menandatangani kontrak komunis. Membaca Che Guevara sama artinya ikut mendaftar jadi gerilyawan. Kalau begitu logikanya, pembaca kitab hukum pidana berarti calon polisi, dan kolektor komik berarti siap jadi superhero. Absurd, tapi absurd inilah yang sedang dipraktikkan. Sebenarnya, secara hukum, KUHAP memang memperbolehkan penyitaan barang bukti jika barang tersebut dipakai langsung untuk tindak pidana, atau setidaknya terkait erat dengan kejahatan (itu sejauh yang saya tahu). Masalahnya, definisi “terkait erat” di sini longgar sekali. Apakah buku Marx dipakai untuk melempar polisi? Apakah buku Goldman dijadikan bahan bakar molotov? Tidak. Tapi ia tetap bisa digolongkan “terkait erat” hanya karena aparat butuh legitimasi. Akhirnya, bukan tindakan nyata yang jadi pusat perhatian, melainkan asumsi bahwa sebuah buku bisa mendorong tindakan. Seseorang dihukum bukan karena perbuatannya, tapi karena kemungkinan pikirannya.
Sejarah penyitaan buku di Indonesia bukan hal baru. Dari era Orde Baru sampai kini, buku selalu diperlakukan seperti virus menular. Ironisnya, justru dengan disita, buku-buku itu mendapatkan status istimewa: dari yang tadinya mungkin hanya dibaca kalangan terbatas, kini jadi terkenal. Ada hukum tak tertulis: larangan adalah iklan paling efektif. Begitu sebuah buku disita, orang yang tadinya tidak peduli mendadak penasaran. Jadi, siapa sebenarnya yang menyebarkan “bahaya” itu? Penulis, pembaca, atau aparat sendiri? penyitaan buku menunjukkan bahwa negara memperlakukan ide sebagai objek material. Buku dianggap senjata, bukan sekadar teks. Padahal ide hanya bisa bekerja kalau ia dibaca, direnungkan, diperdebatkan. Menyita buku berarti menyita kemungkinan berpikir. Dan di sinilah letak paradoksnya, bahwa kekuasaan takut pada sesuatu yang sifatnya paling cair, yaitu pikiran. Ketakutan ini hampir religius, seolah-olah ide adalah setan yang bisa merasuki siapa saja begitu dibuka halamannya.
Lebih parah lagi, penyitaan buku membuat garis batas antara “baik” dan “jahat” ditentukan oleh penguasa. Buku yang dianggap berbahaya otomatis jahat, tanpa perlu diuji melalui perdebatan intelektual. Padahal, kalau kejahatan itu memang rapuh, ia akan runtuh sendiri oleh kritik. Tapi karena ada trauma sejarah, negara lebih memilih jalan pintas: cegah dulu, larang dulu, sita dulu. Seolah-olah masyarakat adalah anak kecil yang tak bisa membedakan mana dongeng, mana kenyataan. Penyitaan buku sebenarnya juga menyisakan satir lain: seolah-olah buku lebih berbahaya daripada fakta sehari-hari yang jelas-jelas merusak. Kita bisa melihat korupsi miliaran rupiah, penghancuran lingkungan, atau politik uang yang dibiarkan. Tapi buku, benda yang paling pasif dan sering hanya berdebu di rak, dianggap ancaman nyata. Apa ini bukan kebalikan dari akal sehat? Seakan membaca buku Marx lebih merusak daripada proyek tambang yang menghancurkan hutan. Seakan Che Guevara di perpustakaan lebih bahaya daripada oligarki yang merampas tanah petani.
Dalam dimensi filosofis, penyitaan buku adalah bentuk “penyitaan kemungkinan.” Buku adalah ruang di mana pikiran bisa menantang realitas, bisa melahirkan alternatif. Dengan disita, alternatif itu dipasung, sebelum sempat diuji. Negara tidak sedang menyelamatkan masyarakat dari bahaya, melainkan menyelamatkan dirinya sendiri dari kritik. Inilah politik takut pada bayangan: menutup semua jendela supaya tidak ada angin masuk, padahal akhirnya ruangan jadi pengap. Kasus di Surabaya-Sidoarjo hanya salah satu contoh terkini, tapi pola pikirnya sama dengan kasus lain, termasuk penyitaan tiga buku catatan Hasto Kristiyanto oleh KPK pada 2024. Bedanya, di kasus Hasto, buku disita bukan karena ideologinya, melainkan sebagai bagian dari dugaan korupsi. Tapi efeknya sama: buku dianggap tidak lagi milik pribadi, melainkan milik institusi yang berwenang menentukan nilainya. Baik ide maupun catatan pribadi bisa dirampas begitu saja.
Maka, penyitaan buku bukanlah sekadar prosedur hukum. Ia adalah pertarungan simbolik tentang siapa yang berhak menentukan apa yang boleh dipikirkan. Dengan menyita buku, kekuasaan berusaha memastikan hanya narasi tertentu yang boleh hidup. Yang lain dibungkam. Pertanyaannya: apakah kita mau terus hidup di dalam ruang sempit di mana buku dianggap senjata, pikiran dianggap ancaman, dan membaca jadi tindakan kriminal? Jika penyitaan buku dibiarkan tanpa kritik, kita sedang menyerahkan otoritas berpikir kepada aparat. Kita membiarkan ketakutan menggantikan kebebasan, membiarkan ambiguitas dipotong paksa. Dan yang lebih tragis: kita membiarkan buku, sahabat paling sunyi manusia, diperlakukan sebagai musuh.
“Menyita buku bukan berarti membungkam pikiran. Justru di situlah pikiran mulai melawan dengan cara yang lebih liar.”


Komentar
Posting Komentar